BERITA

Penyampaian Laporan PANSUS DPRD Kabupaten Sumbawa, Persetujuan/Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan A

Rabu, 13 Juli 2022   admin   529  

Kegiatan Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Sumbawa di gelar di ruang sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Sumbawa. Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, SH, sekaligus menjadi pimpinan sidang. Diikuti oleh Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah, pimpinan dan jajaran DPRD Kabupaten Sumbawa, Asisten Sekda, Staff Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian Lingkup Setda dan Sekwan, Camat, Lurah, Kades Se-Kabupaten Sumbawa, Komisioner KPU dan Bawaslu Sumbawa, Rektor Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah, Kepala Instansi Vertikal, Ketua Partai Politik, Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Insan PERS.

Abdul Rafiq dalam pidatonya menyampaikan rasa terimakasih kepada segenap pihak yang telah ikut terlibat dari awal persidangan 5 Juli lalu hingga sidang terakhir pada hari ini. Beliau menyapaiakan bahasan terkait aturan Kerjasama antara Kerjasama daerah dan pihak ketiga yang dalam ini persetujuan perjanjian Kerjasama antara pemerintah daerah dengan PT. BANK BNI 46. Selanjutnya perjanjian tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD rancangan surat DPRD tersebut berisi perjanjian Kerjasama berdasarkan hasil rapat rapat pimpinan dan Fraksi Partai berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah serta pihak ketiga PT.BANK BNI 46 yang disahkan pada tanggal 8 Juli 2022 lalu, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Sumbawa, memberi manfaat kepada kelompok masyarakat secara luas dan signifikan.

Kemudian PANSUS DPRD telah melakukan pembahasan sejak tanggal 11 - 12 Juni 2022. Bahasannya tak lain yaitu mengenai tanggapan dan laporan PANSUS DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Persetujuan dan penetapan keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap RAPERDA dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, tahun sidang 2022. Secara garis besar laporannya berisi hasil pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa dan tanggapan bupati. Ada 21 Poin laporan hasil pembahasan PANSUS DPRD yang mengacu pada Peraturan Pemda No 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan daerah, diatur secara khusus dalam UU No 12 Tahun 2019 serta dipertegas dan diperjelas dalam peraturan Mendagri No 27 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. “Kabupaten Sumbawa Mendapat Predikat Terbaik.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK Pusat melalui perwakilan pemerintah provinsi NTB 10 kali berturut turut” Ucap Ketua PANSUS DPRD.

Organisasi perangkat daerah telah dipantau secara khusus dan ketat oleh PANSUS DPRD Kabupaten Sumbawa terkait realisasi dana yang digunakan, tercatat 98,37 % dari target penggunaan dana senilai Rp 1.668.251.887, PANSUS berharap kepada pemda Sumbawa terkait optimalisasi perbaikan tata Kelola keuangan dan teknologi tepat guna. “Di zaman digital ini pemerintah daerah harus mampu menerapkan digitalisasi ke setiap daerah sasaran agar tidak ada lagi alasan ketidakmerataan informasi yang di anggap selama ini menjadi masalah utama”. Objek terbesar pendapatan daerah yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan, dan retribusi daerah lainnya. Selain itu banyak juga menyinggung terkait fenomena yang acap kali menjadi masalah utama di Sumbawa, seperti Banjir dari Daerah Aliran Sungai Jorok ke Samapuin, pencegahan stunting, pembangunan pasar Utan, dan tingginya angka penggunaan narkoba di kalangan pemuda dan pelajar.
Terakhir penyampaian pendapat akhir bupati Sumbawa “Kami menyampaikan terimakasih atas apresiasi para fraksi DPR terkait keberhasilan pemerintah menyukseskan RAPERDA dan pengawasan PANSUS secara penuh, kami dari pemda Sumbawa akan terus berusaha melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur daerah sebagai wujud Public Capital’. Tutup beliau tegas.

 

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Kepala Diskominfotiksandi Kerahkan Semua Sumberdaya Sukseskan STQH XXVIII Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 di Kabupaten Sumbawa

    Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) XXVIII Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dibuka pada tanggal 26 April 2025 oleh Wakil Gubernur NTB. Event ini berlangsung pada 26 – 30 April 2025 di Kabupaten Sumbawa, yang dalam pelaksanaannya Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) secara optimal menjalankan amanat tugas yang telah diberikan oleh Panitia Pelaksana yaitu sebagai entitas Publikasi dan Dokumentasi.

    Mendukung Transformasi Digital, BPSDMP Kemenkomdigi Surabaya Memilih Kabupaten Sumbawa untuk Pelaksanaan Pelatihan Digital Talent Scholarship

    Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Digital Surabaya menyiapkan 4 (empat) tema Pelatihan Digital Talent Scholarship di Kabupaten Sumbawa 2025 melalui program Goverment Transformation Academy, Digital Entrepreneurship Academy, dan Thematic Academy untuk mendukung transformasi digital di Kabupaten Sumbawa

    Perkuat Kualitas Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPS Kabupaten Sumbawa dan Diskominfotiksandi Terus Bersinergi

    Dalam rangka terus memperkuat penyelenggaraan Statistik Sektoral, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotiksandi) secara kontinyu saling koordinasi.