Warga RT.02/09 Kelurahan Uma Sima yang diwakili oleh forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Sumbawa diantaranya LSM Garuda Hitam, LSM Penjara dan LSM BUMR menyampaikan aspiranya terkait adanya kerugian berupa barang-barang elektronik dan gangguan kesehatan yang diduga akibat keberadaan menara telekomunikasi di lingkungan mereka tinggal. Pertemuan yang dimpimpin langsung oleh Kadiskominfotiksan Kab. Sumbawa, Bpk. Drs Hasanuddin dan dihadiri oleh OPD terkait seperti DPMPTSP, Satpol PP, Dinas PUPR, Camat Sumbawa, Lurah Uma Sima serta Pihak Gereja Paroki dan PT. Protelindo sebagai para Pihak yang membangun kontrak sewa.
Dalam pertemuan tersebut, Bpk. Andri sebagai perwakilan Forum LSM menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan transparansi terhadap perijinan maupun kontrak sewa lahan atas berdirinya menara milik PT. Protelindo yang berdiri di atas lahan Gereja milik Gereja Paroki yang terbangun di tahun 2012. Disamping itu, masyarakat juga menginginkan adanya kompensasi dari Perusahaan atas kerusakan barang elektronik yang mereka alami selama ini.
Menanggapi hal itu, Wati Sudarman dari DPMPTSP Kabupaten Sumbawa, menyampaikan bahwa dari sisi legalitas, berkas perijinan dinyakatan lengkap, untuk kemudian diproses melalui survey lap[angan yang dilakukan oleh instansi teknis terkait seperti Pol PP, dan Dinas PU, IMB terbit di tahun 2012 dengan kontrak sewa lahan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara itu, Jatmiko dari pihak Perusahaan mengatakan bahwa setelah menerima undangan dari pertemuan ini, pihaknya sebelumnya sudah melkukan investigasi internal dan melakukan langkah – langkah agar beberapa poin yang menjadi aspirasi warga tidak terjadi seperti mengecek apakah terjadi kerusakan perangkat dalam dua thun terakhir dan memasang perangkt arester di setiap rumah yang berada dalam radius menara untuk menghindari adanya gangguan akibat petir. Sedangkan perwakilan Gereja Paroki menyampaikan bahwa pihak Gereja sudah melakukan perpanjangan Kontrak Kedua selama 20 (dua puluh) tahun kedepan dengan nilai kontrak sebesar dua ratus juta rupiah, dan terkait permintaan kompensasi warga, maka itu merupakan kewajiban Perusahaan untuk mengakomodir hal tersebut. Senada dengan itu Lurah Uma Sima juga menyampaikan bahwa poin penting dari permintaan warga adalah adanya kompensisasi terhadap warga yang mengalami kerugian berupak kerusakan barang-barang elektronik.
Terhadap berbagai hal yang disampaikan seluruh peserta Rapat, Kepala Dinas Kominfo meminta kepada pihak Perusahaan untuk menyatakan komitmen dalam memberikan ganti rugi dan/atau kompensasi sesuai aspirasi warga. Jatmiko selaku perwakilan Protelindo menanggapi bahwa hal ini merupakan kebijakan manajemen, hal ini akan disampaikan ke pihak atasan, dan akan memberikan informasi atas tanggapan pimpinan terhadap pemberian kompensasi dimaksud dan akan dikomunikasikan dengan pihak Dinas Kominfo, yang disepakati oleh seluruh peserta yang hadir.
Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) XXVIII Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dibuka pada tanggal 26 April 2025 oleh Wakil Gubernur NTB. Event ini berlangsung pada 26 – 30 April 2025 di Kabupaten Sumbawa, yang dalam pelaksanaannya Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) secara optimal menjalankan amanat tugas yang telah diberikan oleh Panitia Pelaksana yaitu sebagai entitas Publikasi dan Dokumentasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Digital Surabaya menyiapkan 4 (empat) tema Pelatihan Digital Talent Scholarship di Kabupaten Sumbawa 2025 melalui program Goverment Transformation Academy, Digital Entrepreneurship Academy, dan Thematic Academy untuk mendukung transformasi digital di Kabupaten Sumbawa
Dalam rangka terus memperkuat penyelenggaraan Statistik Sektoral, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotiksandi) secara kontinyu saling koordinasi.