BERITA

NTB Terapkan Sanksi Denda Tak Pakai Masker Mulai 14 September

Rabu, 26 Agustus 2020   Admin   552  

Pemprov NTB akan memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tak memakai masker mulai 14 September mendatang. Saat ini, hasil fasilitasi Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah keluar.

‘’Mulai 14 September, mulai (diterapkan) denda duit. Sebelum 14 September kita berharap seluruh masyarakat NTB pakai masker,’’ ujar Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd dikonfirmasi usai rapat koordinasi bersama OPD terkait di Kantor Gubernur, Selasa, 25 Agustus 2020 siang. 

Pemprov tinggal menunggu nomor register Perda dari Kemendagri yang diperkirakan keluar dalam pekan ini. Sebelum penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tak memakai masker, dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Bagi yang melanggar dikenakan hukuman sanksi sosial seperti push up dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Sesuai Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub), sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak memakai masker sebesar Rp100 ribu. Kemudian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp200 ribu. Sedangkan bagi pengelola kegiatan atau tempat usaha atau destinasi wisata  yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi mulai dari Rp250 – 400 ribu.

Wagub mengatakan, penerapan sanksi denda bukan bertujuan agar Pemda dapat uang. Namun, pemberlakuan sanksi denda ini tujuannya agar masyarakat NTB memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah atau di tempat-tempat keramaian.

Saat ini, Pemprov NTB bersama TNI/Polri sedang melakukan razia penggunaan masker di Kota Mataram. Bagi yang tidak memakai masker, langsung dikenakan sanksi sosial seperti push up dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Wagub mengharapkan, langkah yang dilakukan di Kota Mataram, dapat diikuti Pemda kabupaten/kota lainnya yang ada di NTB. ‘’Maksudnya kita inginnya sanksi sosial dalam dua minggu ini dilakukan di 10 kabupaten/kota. Supaya nanti tanggal 14 September, sudah siap (penerapan sanksi denda). Kalau tak pakai masker harus siap duit Rp100 ribu,’’ katanya.

Rohmi mengatakan, kasus Covid-19 sudah mulai melandai. Namun, ia mengingatkan Pemda kabupaten/kota jangan sampai lengah. Pasalnya, jika lengah sedikit saja, maka akan terjadi lonjakan kasus. Artinya, Pemda kabupaten/kota harus tetap memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan melandainya kasus Covid-19, justru masyarakat harus semakin disiplin.

‘’Banyak pertanyaan kapan sekolah buka? Pertanyaan itu dijawab oleh kita sendiri. Dengan cara mengikuti protokol Covid. Kalau semua masyarakat NTB pakai masker, kita bisa aktif. Otomatis akan melandai kasus-kasus. Kalau kasus melandai, sekolah bisa buka,’’ katanya.

Wagub menambahkan, sinergi antara Pemprov NTB dengan TNI/Polri cukup bagus dalam penanganan Covid-19 di Ibukota Provinsi NTB. Diharapkan, semangat yang sama juga dilakukan 10 Pemda kabupaten/kota. Karena 10 kabupaten/kota merupakan ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di NTB.

‘’Kalau apa yang kita lakukan di Mataram bersama TNI/Polri bisa dipraktikkan di 10 kabupaten/kota, itu akan luar biasa. Karena kita lihat Mataram sekarang jauh lebih baik dibandingkan saat-saat sebelumnya. Tidak terlepas dari kerja keras kita yang bersama-sama dengan TNI/Polri,’’ ujarnya.

Upaya yang dilakukan Pemprov untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Mataram dengan menerjunkan seluruh OPD ke seluruh pasar. Masing-masing OPD ditugaskan mengawasi penggunaan masker atau memastikan penerapan protokol kesehatan di seluruh pasar yang ada di Kota Mataram.

‘’Kalau itu bisa dipraktikkan di kabupaten/kota, luar biasa. Jangan hanya mengandalkan TNI/Polri. Tapi OPD-OPD (kabupaten/kota) juga harus digerakkan. Seperti yang dilakukan provinsi,’’ katanya mengingatkan.

Sementara Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, SH, MH mengatakan, hasil fasilitasi dari Kemendagri soal Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular sudah keluar, Senin (24/8). Begitu hasil fasilitasi keluar, langsung ditindaklanjuti. 

‘’Hasil fasilitasi sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sekitar jam 11.00 Wita sudah kita kirim ke Ditjen Otda. Dia juga sudah koordinasi dengan bagian yang khusus menangani nomor register. Insya Allah dalam beberapa hari ini akan dikirimkan nomor registernya,’’ kata Ruslan.

Hasil fasilitasi Kemendagri, tak ada perubahan materi Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular tersebut. Hanya ada pergeseran ayat 2 dan 3 dalam pasal 17 yang dibawa ke pasal 25.

‘’Tapi materinya tidak ada yang berubah. Termasuk pasal yang mengatur tentang  peran serta masyarakat, menjadi BAB tersendiri.  Sehingga secara keseluruhan materi isi Perda kita tak ada yang berubah,’’ jelasnya.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • KADIS KOMINFOTIKSANDI SUMBAWA PIMPIN RAKORNIS PENYUSUNAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

    Dalam rangka konsolidasi penguatan penyelenggaraan statistik sektoral dalam hal rekomendasi statistik, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Sumbawa memimpin Rakornis Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Statistik, yang diikuti oleh perangkat daerah selaku produsen data, berlangsung pada Kamis (10/07/2025) bertempat di Ruang Rapat Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa

    KADIS KOMINFOTIKSANDI SUMBAWA PIMPIN PEMBAHASAN RANCANGAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH

    Sumbawa, 7/07/2025 Diskominfotiksandi – Kepala Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin memimpin rapat pembahasan Rencana Strategis Dinas Kominfotiksandi, pada Senin (7/07/2025).

    PERKUAT PENYELENGGARAAN STATISTIK, DISKOMINFOTIKSANDI INISIASI RAPAT PEMBINAAN STASTISTIK SEKTORAL

    Dalam pembinaan statistik sektoral, Diskominfotiksandi berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan rapat pembinaan statistik sektoral bagi OPD lingkup Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Sumbawa pada Rabu (4/6/2025). Hadir selaku narasumber adalah Kepala Dinas kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa