Pemerintah Provinsi NTB remsi melakukan moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di Wilayah NTB.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor : 188.4.5-75/Kum Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 yang ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan surat Nomor 522/02/PH/DISLHK/2021 yang ditujukan ke Kepala Balai KPH/Tahura se – NTB.
Terhadap kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM., sangat mendukung langkah ini dalam menertibkan hasil hutan kayu . Karena melihat kondisi saat ini kondisi hutan semakin mengkhawatirkan.
Dikatakan, Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Sumbawa juga terus melakukan sosialisasi tentang persoalan ini. Sebagai bentuk kolaborasi dengan Pemprov. Sehingga diharapkan ada kesadaran dari masyarakat. “Kita mendukung. Ini agar tidak terjadi penebangan. Kita bekerjasama agar tidak ada lagi penebangan liar. Karena hutannya ada di Sumbawa yang paling kena dampak adalah kita,” pungkasnya.
Dalam rangka konsolidasi penguatan penyelenggaraan statistik sektoral dalam hal rekomendasi statistik, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Sumbawa memimpin Rakornis Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Statistik, yang diikuti oleh perangkat daerah selaku produsen data, berlangsung pada Kamis (10/07/2025) bertempat di Ruang Rapat Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa
Sumbawa, 7/07/2025 Diskominfotiksandi – Kepala Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin memimpin rapat pembahasan Rencana Strategis Dinas Kominfotiksandi, pada Senin (7/07/2025).
Dalam pembinaan statistik sektoral, Diskominfotiksandi berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan rapat pembinaan statistik sektoral bagi OPD lingkup Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Sumbawa pada Rabu (4/6/2025). Hadir selaku narasumber adalah Kepala Dinas kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa