BERITA

Pemkab Sumbawa tutup kawasan hiburan malam sampar maras

Kamis, 05 Agustus 2021   Admin   511  

Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menutup semua kafe dan tempat hiburan malam yang berada di Kawasan Sampar Maras, Kecamatan Labuhan Badas, pada Rabu pagi (4/8/2021).

Mempedomani UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda Kab Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Instruksi Bupati Sumbawa No. 8 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan Optimalisasi Fungsi Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Sumbawa.

Tindakan tegas ini dilakukan oleh Pemda Sumbawa setelah memberikan surat peringatan yang sejak lama untuk menutup aktivitas hiburan malam di Sampar Maras, terlebih dimasa pandemi COVID-19 saat ini.

Karena itu kehadiran Pemda bersama TNI dan Polri, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di Kafé tersebut.

Penutupan tersebut dipimpin langsung Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah bersama Ketua DPRD Sumbawa, A. Rafiq SH, didampingi oleh Sekda Drs. H. Hasan Basri MM, Kasat Pol PP, Kadis Popar serta pejabat yang mewakili Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa.

Penutupan ditandai dengan pemasangan Surat Pemberitahuan oleh Bupati dan Ketua DPRD Sumbawa di sejumlah kafé wilayah Sampar Maras.

Di hadapan Ketua Asosiasi dan para pekerja Café Sampar Maras, Bupati yang akrab dipanggil Haji Mo’ ini menegaskan agar tidak boleh lagi ada aktivitas di kafé atau karaoke.

Sebab mulai hari ini, semua kegiatannya ditutup total. “Jangan lagi ada aktivitas,” tegas Bupati.

Hal senada dikatakan Ketua DPRD, A. Rafiq. Ia mengungkapkan, sebenarnya operasional café ini sudah dilarang oleh pemerintah daerah sejak beberapa bulan yang lalu. Namun belakangan, café di Sampar Maras ini kembali beraktivitas.

Karena itu menurutnya pemerintah perlu mengeluarkan peringatan tegas untuk tidak lagi beroperasi. “Jika aktivitasnya sesuai peruntukan dan mengantongi ijin tentunya sesuai dengan tata ruang yang ada, dipersilahkan untuk beroperasi. Sejauh ini aktivitas café ini belum mengantongi izin,” katanya.

Di tempat yang sama, Sekda Drs. H, Hasan Basri MM menambahkan, bahwa keputusan menutup aktivitas café ini merupakan aturan hukum yang harus ditegaskan, di samping juga merupakan aspirasi seluruh masyarakat. (ra/mckab sumbawa/ toeb)

 

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • PERKUAT PENYELENGGARAAN STATISTIK, DISKOMINFOTIKSANDI INISIASI RAPAT PEMBINAAN STASTISTIK SEKTORAL

    Dalam pembinaan statistik sektoral, Diskominfotiksandi berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan rapat pembinaan statistik sektoral bagi OPD lingkup Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Sumbawa pada Rabu (4/6/2025). Hadir selaku narasumber adalah Kepala Dinas kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa

    Diskominfotiksandi Kontributif dalam mendukung Penyebaran Informasi Publik untukTingkatkan Literasi JKN di Kabupaten Sumbawa

    Sebagai upaya sinergi dengan media dan pemerintah daerah dalam hal penyebaran informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Sumbawa melaksanakan Engagement media, pada Rabu (4/6/2025)

    Percepat Implementasi TTE, Diskominfotiksandi Layani Penerbitan Akun TTE Kepala Sekolah

    Bidang Persandian Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa terus melakukan percepatan dalam implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Bertempat di Ruang Kerja Bidang Persandian, pada Rabu (28/5) dilakukan fasilitasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Fasilitasi ini dilaksanakan sebagai upaya terus mempercepat implementasi TTE di Kabupaten Sumbawa.