BERITA

APBD Perubahan Sumbawa 2021 telah di Ketok

Rabu, 22 September 2021   Admin   631  

DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini disampaikan Sekretaris DPRD, H. Amri S.Sos., M.Si saat membacakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor Tahun 2021 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa. Pertimbangannya, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. 

Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang diajukan oleh Bupati Sumbawa telah dibahas oleh Fraksi-fraksi DPRD, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan kesimpulan yang diambil dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Sumbawa tanggal 21 September 2021.

Untuk diketahui ungkap Sekwan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp.1.673.869.541.623,00 bertambah sejumlah Rp 53.085.770.118,64 sehingga menjadi Rp.1.726.955.311.741,64. Rinciannya Pendapatan semula Rp 1.670.791.286.423,00 berkurang Rp. 2.439.406.351,07. Pendapatan setelah Perubahan Rp 1.668.351.880.071,93. Belanja semula Rp 1.673.869.541.623,00 bertambah bertambah Rp 53.085.770.118,64. Belanja Daerah setelah Perubahan Rp 1.726.955.311.741,64, atau defisit setelah Perubahan (Rp 58.603.431.669,71). 

Berikutnya, Penerimaan Pembiayaan semula Rp 3.078.255.200,00 bertambah Rp 55.525.176.469,71. Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp 58.603.431.669,71.Selanjutnya, Pengeluaran Pembiayaan semula Rp 0,00 tetap. Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp 00,00.

Selanjutnya, jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp 58.603.431.669,71. Pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 00,00. “Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (21 September 2021),” demikian Sekwan. 

 

 
 
  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • PERKUAT PENYELENGGARAAN STATISTIK, DISKOMINFOTIKSANDI INISIASI RAPAT PEMBINAAN STASTISTIK SEKTORAL

    Dalam pembinaan statistik sektoral, Diskominfotiksandi berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan rapat pembinaan statistik sektoral bagi OPD lingkup Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Sumbawa pada Rabu (4/6/2025). Hadir selaku narasumber adalah Kepala Dinas kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa

    Diskominfotiksandi Kontributif dalam mendukung Penyebaran Informasi Publik untukTingkatkan Literasi JKN di Kabupaten Sumbawa

    Sebagai upaya sinergi dengan media dan pemerintah daerah dalam hal penyebaran informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Sumbawa melaksanakan Engagement media, pada Rabu (4/6/2025)

    Percepat Implementasi TTE, Diskominfotiksandi Layani Penerbitan Akun TTE Kepala Sekolah

    Bidang Persandian Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa terus melakukan percepatan dalam implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Bertempat di Ruang Kerja Bidang Persandian, pada Rabu (28/5) dilakukan fasilitasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Fasilitasi ini dilaksanakan sebagai upaya terus mempercepat implementasi TTE di Kabupaten Sumbawa.