BERITA

Workshop Teknis Penyusunan SOP dan SP Kecamatan Se-Kabupaten Sumbawa

Selasa, 20 Maret 2018   Admin   422  
Sumbawa Besar, Kominfotik. Guna mengimplementasikan SK pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat, Selasa pagi (20/3/2018) di Aula Kantor Bappeda Sumbawa dilaksanakan kegiatan Lokakarya Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan di Kecamatan Se-Kabupaten Sumbawa. Hadir pada acara tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kepala OPD terkait. Camat/Perwakilan Camat se-Kabupaten Sumbawa. dan KOMPAK NTB. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. Adam Muhammad menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan tesebut adalah untuk mensosialisasikan dan membangun kesepakatan bersama semua Kecamatan Se-Kabupaten Sumbawa untuk pelaksanaan SOP pelayanan di Kecamatan. Dengan tersusunnya SOP Pelayanan di Kecamatan berdasarkan SK pelimpahan kewenangan dapat menjamin adanya kepastian tercapainya hasil-hasil yang telah dimandatkan oleh SK Pelimpahan kewenangan tersebut. Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa salah satu peraturan Bupati yang dimaksud adalah Camat sebagai pemimpin dan koordinator pelenyenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan, yang dalam pelaksaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintah. Disampaikan pula bahwa, SOP sebagai panduan serta pedoman penyelenggaraan pelayanan publik pada Kecamatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta adanya kepastian hukum penyelenggaraan pelayanan publik pada Kecamatan. Dengan tersusunnya Standar Pelayanan tersebut, diharapkan dapat dipahami, dimengerti dan dilaksanakan serta menjadi pedoman baku bagi Aparatur yang bertugas dalam memberikan pelayanan. Kedepan, dengan diterapkannya Standar pelayanan tersebut diharapkan menjadi salah satu aspek dalam memaksimalkan system pelayanan publik dan memberi kepuasan kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk dapat berinvestasi di Kabupaten Sumbawa. Standar pelayanan yang diuraikan dalam dokumen tersebut secara langsung menjadi bagian pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Bupati Sumbawa diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Drs. H. Muhammading, M.Si menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan?? di Kabupaten Sumbawa tidak terlepas dari peran dan fungsi Camat selaku perangkat Daerah, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Regulasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati Sumbawa Nomor 80 Tahun 2017. Diuraikan bahwa Kecamatan dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan serta melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan. Termasuk juga dapat melaksanakan pelimpahan wewenang Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Selain itu pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan merupakan program percepatan atau quick wins pelaksanaan reformasi birokrasi yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu Kecamatan sebagai perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa mempunyai peran yang sangat strategis karena Kecamatan menjadi ujung tombak pelayanan serta barometer kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten. Peran strategis inilah yang perlu terus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) di daerah, termasuk di Kabupaten Sumbawa agar kedepannya seluruh Kecamatan di Kabupaten Sumbawa menjadi agen penyelenggara pelayanan prima bagi masyarakat. Disampaikan pula bahwa, Salah satu upaya Pemerintah Daerah guna mewujudkan Kecamatan yang mumpuni dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan telah ditetapkan pedoman penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan, dan sampai dengan saat ini seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Sumbawa telah ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Sumbawa sebagai penyelenggara pelayanan adminitrasi terpadu Kecamatan. Diharapkan kebijakan ini mampu memberikan penguatan terhadap Akselerasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, Optimalisasi peran Kecamatan dalam membangun akses dan meningkatkan mutu pelayanan, sehingga pelayanan menjadi cepat, mudah, terjangkau, profesional. Hal ini juga dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya Kecamatan sebagai pusat pelayanan, dan simpul pelayanan (front office) bagi Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Sumbawa. (ra/mckabsumbawa) Sumber : Siaran Pers Humas Setdakab. Sumbawa.
  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • PERKUAT PENYELENGGARAAN STATISTIK, DISKOMINFOTIKSANDI INISIASI RAPAT PEMBINAAN STASTISTIK SEKTORAL

    Dalam pembinaan statistik sektoral, Diskominfotiksandi berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan rapat pembinaan statistik sektoral bagi OPD lingkup Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Sumbawa pada Rabu (4/6/2025). Hadir selaku narasumber adalah Kepala Dinas kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa

    Diskominfotiksandi Kontributif dalam mendukung Penyebaran Informasi Publik untukTingkatkan Literasi JKN di Kabupaten Sumbawa

    Sebagai upaya sinergi dengan media dan pemerintah daerah dalam hal penyebaran informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Sumbawa melaksanakan Engagement media, pada Rabu (4/6/2025)

    Percepat Implementasi TTE, Diskominfotiksandi Layani Penerbitan Akun TTE Kepala Sekolah

    Bidang Persandian Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa terus melakukan percepatan dalam implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Bertempat di Ruang Kerja Bidang Persandian, pada Rabu (28/5) dilakukan fasilitasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Fasilitasi ini dilaksanakan sebagai upaya terus mempercepat implementasi TTE di Kabupaten Sumbawa.