Sumbawa Besar - Pemerintah mengeluarkan protokol salat Idul Adha dan syarat penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Agama No. 18 Tahun 2020. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH menyampaikan beberapa protokol kesehatan dalam salat Idul Adha.
Sumbawa Besar - Pemprov NTB akan menerapkan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu kepada masyarakat yang tak memakai masker di tempat umum dan pusat-pusat keramaian. Selain itu, bagi yang mengambil jenazah pasien Covid-19 secara paksa terancam sanksi pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta.
Sumbawa Besar - Satu pedagang pasar Alas, Kecamatan Alas, Sumbawa kembali dinyatakan positif covid-19. Hal ini menyusul adanya hasil pemeriksaan sampel swab yang dilakukan baru-baru ini. Pemkab setempat melakukan pemeriksaan swab lanjutan, karena dalam pemeriksaan swab sebelumnya terdapat beberapa pedagang di pasar setempat yang dinyatakan positif.
Sumbawa Besar - Pendaftaran program kartu pra kerja sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Namun progres pelaksanaan belum diketahui secara pasti. Khusus di Sumbawa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat belum mendapatkan data atau informasi resmi pusat.